Adapun pernyataan Visi tersebut mengandung makna sebagai berikut :

  1. Peningkatan Pelayanan , yaitu pelayanan Aparatur Kelurahan Nambangan Lor Kecamatan Manguharjo Kota Madiun yang mempunyai tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pelayanan, rekomendasi, fasilitas, koordinasi, pembinaan dan pembangunan skala dasar di Wilayah Kelurahan Nambangan Lor
  2. Kesadaran Hukum Masyarakat, mengandung arti kelurahan nambangan lor selalu melibatkan seluruh komponen masyarakat untuk aktif berperan serta dalam melaksanakan perencanaan pembangunan di wilayah kelurahan. masyarakat bertanggung jawab mewujudkan ketertiban umum guna mewujudkan ketentraman di wilayah kelurahan guna mempercepat menuju tujuan madiun sejahtera.
  3. Peran Serta Masyarakat Dalam Pembangunan, bahwa aparatur kelurahan nambangan lor mempunyai tanggung jawab untuk meningkatkan partisipasi masyarakat yaknimmenjadikan masyarakat sebagai subjek bukan objek pembangunan dalam mempercepat menuju tujuan madiun sejahtera

By ppid